Pelayanan Toilet Portabel

No. SK: 000.8.3.4/239/425.101/2023

  1. Permohonan Penggunaan Toilet Portabel
  2. Identitas Pemohon

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan untuk penggunaan toilet portabel
  2. Koordinator pelayanan memeriksa jadwal pemakaian toilet portabel
  3. Koordinator pelayanan mengkonfirmasi kesiapan dan menghitung besaran retribusi
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  5. Pembayaran retribusi oleh pemohon
  6. Petugas menyiapkan kendaraan dan toilet portabel
  7. Pengiriman toilet portabel ke lokasi pemohon
  8. Pengembalian toilet portabel

1 Hari kerja

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Tersedianya layanan toilet portabel

Kotak Saran

Telp. 0335 - 421481

Email : dpuperkim@probolinggokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Toilet Portabel"