Pelayanan Penerbitan Sertifikat Obat dan P3K di Kapal

  1. Formulir pemeriksaan
  2. Obat-obatan yang dimiliki oleh pihak kapal

  1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  2. Petugas meminta daftar obat dan alat kesehatan di kapal
  3. Melakukan pemeriksaan ketersediaan obat dan alat kesehatan dikapal
  4. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada nakhoda
  5. Menerbitkan sertifikat Obat dan P3K di kapal
  6. Membuat billing dan membayar tarif sesuai PNBP
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

20 Menit

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

Sertifikat Obat dan P3K di Kapal

Telp. 0768-21341 / WA : 0811-7675-500

Email : kkptembilahan@yahoo.co.id

Website : web.kespeltbh.com

Instagram : balai_karkes_tembilahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Obat dan P3K di Kapal"