Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah

  1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Surat keterangan dari Rumah Sakit / Puskesmas / Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan penyebab kematian
  3. Surat keterangan pengawetan jenazah
  4. Surat keterangan rekomendasi kepolisian

  1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  2. Melakukan anamnesis kronologis kematian pada keluarga atau pendamping
  3. Melakukan pemeriksaan peti jenazah, analisis dan membuat kesimpulan penyakit menular atau tidak
  4. Membuat dan mengesahkan surat izin angkut jenazah
  5. Membuat billing dan pembayaran tarif sesuai PNBP
  6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

15 Menit

Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan pengobatan Rp. 20.000,-

Biaya Penerbitan Surat IzinAngkut Jenazah Rp. 0,-



Sertifikat Surat Izin Angkut Jenazah

Telp. 0768-21341 / WA : 0811-7675-500

Email : kkptembilahan@yahoo.co.id

Website : web.kespeltbh.com

Instagram : balai_karkes_tembilahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah"