Pengurusan Surat Izin Trayek

No. SK: 800/00018/SK/I/2024

  • Pengurusan Surat Izin Trayek
    1. Permohonan dari Perusahaan angkutan
    2. Foto Copy KTP Pemilik Kendaraan
    3. Izin Trayek lama/baru Pengawasan (asli)
    4. Foto Copy STNK
    5. Foto Copy buku uji (keur)

  1. pemilik kendaraan mengisi blanko pemohon dan melampirkan berkas kendaraan
  2. petugas melakukan verifikasi disampaikan dan klarifikasi administrasi
  3. berkasi hasil verifikasi disampaikan kepada kepala seksi
  4. kepala seksi melakikan verifikasi diteruskan kepala bidang
  5. kepala bidang menyampaikan berkas ke kepala dinas perhubungan
  6. kepala dinas menanda tangani berkas

Maksimum Waktu 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

jasa

www.dishub.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub.palembang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Izin Trayek"