Pelayanan Internet dan Jaringan

  1. Identitas Pemohon
  2. Surat Permohonan

  1. Kunjungi Website https://layanankomminfo.purbalinggakab.go.id
  2. Pilih layanan permohonan fasilitasi internet/wifi
  3. masukan identitas pemohon, serta detail waktu, lokasi, acara dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan
  4. upload berkas surat permohonan
  5. Selanjutnya Dinkominfo akan menghubungi pemohon melalui kontak yang tersedia

Jangka waktu penyelesaian bergantung dari beberapa faktor, antara lain jarak, medan dan juga ketersediaan perlengkapan

Tidak dipungut biaya

Tersedianya jaringan dan internet

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

  3. WA: https://wa.me/628112970733
  4. Telepon: (0281) 8902091 

  5. Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

  6. Media sosial :
  • Instagram, Twitter, Facebook: @dinkominfopbg

b. Alur Penanganan Pengaduanf1YBrZqTzPR8F2-IRMdUwB4f7iLAE7BzaOoqnqbW

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  2. Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja.;

  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Internet dan Jaringan"