Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Rawat Jalan : Permintaan laboratorium sudah harus di input di E-RM.
  2. Rawat Inap : Permintaan laboratorium sudah harus di input di E-RM.

  1. Rawat Jalan a. Mengambil nomor antrean b. Pasien menyampaikan nama dan polilklinik pengirim c. Menunggu panggilan di ruang tunggu d. Masuk ke ruang sampling setelah dipanggil oleh petugas e. Pengambilan sampel oleh petugas f. Kembali ke poliklinik (bagi pasien umum ke kasir untuk menyelesaikan administrasi)
  2. Rawat Inap a. Mendapatkan penjelasan pengambilan sampel oleh petugas b. Pengambilan sampel oleh petugas

Waktu kurang dari 2 jam sejak sampel diambil di laboratorium dan tergantung jenis pemeriksaan.

(untuk pemeriksaan lab tertentu yang melebihi dari 2 jam akan dijelaskan kembali kepada pasien).

1.    Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021

2.JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

1. Patologi klinik 2. Patologi anatomi 3. Mikrobiologi klinik.

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store