Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Pasien rawat jalan : a. Pasien umum : Elektronik Resep (E-Resep) dari dokter b. Pasien JKN/BPJS : - Bukti pendaftaran & kelengkapan persyaratan jaminan - Surat eligibilitas peserta (SEP) - Elektronik Resep (E-Resep) dari dokter
  2. Pasien Rawat Inap : Elektronik Resep (E-Resep)
  3. 3. Pasien Kemoterapi : - Bukti pendaftaran sesuai dengan jaminan dan Elektronik Resep (E-Resep) - Untuk pasien JKN disertakan SEP dan protocol terapi

  1. Pasien Rawat Jalan 1) Dokter membuat e-resep untuk pasien yang diperiksa di poliklinik dan mengirimkan ke apotek rawat jalan 2) Petugas administrasi poliklinik menyerahkan lembar salinan SEP atau bukti pemeriksaan kepada pasien/keluarga 3) Pasien/keluarga menyerahkan lembar salinan SEP atau bukti pemeriksaan kepada petugas penerimaan counter depan. 4) Pasien/keluarga menunggu panggilan untuk penyerahan obat 5) Pasien/Keluarga menerima obat dan informasi terkait obat yang akan diminum 6) Pasien/keluarga pulang
  2. Pasien Rawat Inap 1) Dokter membuat e-resep untuk pasien yang dirawat di ruang rawat inap dan mengirimkan ke apotek rawat inap 2) Perawat jaga ruangan menanyakan kepada petugas apotek rawat inap bahwa resep dari ruang rawat inap sudah terkirim 3) Petugas apotek menyiapkan obat yang diminta per pasien yang mendapatkan resep dari dokter yang merawat 4) Perawat ruang rawat inap menyampaikan kepada petugas kebersihan ruangan agar membantu mengambilkan obat ke apotek rawat inap 5) Petugas apotek menyerahkan obat yang sudah disiapkan per pasien yang dirawat inap 6) Petugas kebersihan menerima obat 7) Petugas kebersihan membawa obat ke ruang perawatan
  3. Pasien Rawat Darurat 1) Dokter membuat e-resep untuk pasien yang dirawat di ruang rawat inap dan mengirimkan ke Depo Farmasi IGD 2) Perawat jaga IGD menyampaikan informasi kepada keluarga pasien terkait obat yang akan diambil ke depo farmasi IGD 3) Petugas Depo Farmasi IGD menyiapkan obat yang diminta per pasien yang mendapatkan resep dari dokter yang merawat 4) Petugas apotek menyerahkan obat yang sudah disiapkan kepada keluarga pasien 5) Keluarga pasien menyerahkan obat yang telah diambil di Depo Farmasi IGD kepada perawat jaga IGD

1.    Apotek Rawat Jalan

1)    Pelayanan kefarmasin dilayani dari pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita atau sampai selesai seluruh e-resep yang dilayani.

2.    Apotek Rawat Inap:

1)    Pelayanan kefarmasian dilayani  dari pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 20.00 wita.

3.   Depo Farmasi IGD

1)    Pelayanan kefarmasian dilayani 24 jam

4.  Waktu tunggu pelayanan obat 2 jam


1.  Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021

2.  JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014.


Obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai)

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store