Pelayanan Kasir

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Rincian pembayaran dari unit pelayanan

  • Pasien Umum
    1. Menyerahkan rincian pembayaran dari unit pelayanan.
    2. Melakukan pembayaran melalui tunai/non tunai (QRIS/M Banking)
    3. Menerima struk bukti pembayaran dari petugas kasir.
    4. Pulang
  • Pasien dengan jaminan
    1. Menyerahkan rincian pembayaran dari unit pelayanan.
    2. Menerima struk bukti pembayaran yang dibayar oleh penjamin dari petugas kasir.
    3. Pulang

Rata – rata 20 menit

-

Pembayaran Tunai dan Non Tunai

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store