Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Kartu identitas/KTP/NIK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan(informed consent)

  1. Menerima penjelasan dari dokter tentang tindakan yang akan dilakukan kepada pasien / keluarga dan menandatangani penjelasan yang diberikan di form persetujuan tindakan.
  2. Masuk ke kamar operasi
  3. Mendapatkan asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  4. Pindah ke ruang rawat / pulang.

1.    Waktu pelayanan pasien sesuai dengan kondisi pasien dan jenis tindakan.

2.    Pelayanan IBS buka 24 jam.


1.    Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021

2.  JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014.


Pelayanan Kesehatan

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store