Palayanan Gawat Darurat

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Kartu identitas/KTP /Pasport
  2. Kartu BPJS
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam 1 x 24 jam untuk rawat jalan, 3 x 24 jam untuk rawat inap.

  1. Mendaftarkan pasien di loket pendaftaran IGD
  2. Menunggu penanganan
  3. Mendapatkan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Mendapatkan pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Mengambil obat
  6. Menyelesaikan administrasi
  7. Pulang/rawat inap

1.  Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

2.  Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

(waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien)


1.    Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021

2.  JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014


Pelayanan Kesehatan

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store