No. SK: 188/34071/RSU
1. Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam
2. Waktu pelayanan pasien dirawat sesuai dengan kondisi pasien.
3. Pelayanan rawat inap buka 24 jam.
1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021
2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014
Pelayanan Kesehatan
Telp. : 0361 943020 (Admission)
Fax. : 0361 943049
Link : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000
Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
SP4N Lapor
Kotak Pengaduan dan Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Staf Medik Anak (KSM ANAK)
Dokter Staf Medik Anak (KSM ANAK)
Dokter Staf Medik Anak (KSM ANAK)
Dokter Staf Medik Anak (KSM ANAK)
Dokter Staf Medik Anastesi/Reanimasi (KSM ANESTESI)