Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Surat Pengantar / permintaan rawat inap
  2. Kartu Identitas/KTP/NIK
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan

  1. Mendaftar di Loket Pendaftaran (Admission)
  2. Menuju kamar perawatan diantar oleh petugas.
  3. Mendapatkan asuhan dari profesioanal pemberi asuhan (PPA) yaitu : medis, keperawatan, gizi dan farmasi, selama masa perawatan.
  4. Menyelesaikan administrasi di kasir.
  5. Pulang.

1.    Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

2.    Waktu pelayanan pasien dirawat sesuai dengan kondisi pasien.

3.    Pelayanan rawat inap buka 24 jam.


1.  Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021

2.  JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014


Pelayanan Kesehatan

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store