Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Kartu identitas/KTP/NIK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Mendaftar di loket pendaftaran
  3. Menuju Poliklinik yang menangani
  4. Menunggu panggilan dari poliklinik
  5. Mendapatkan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen) apabila diperlukan.
  6. Mendapatkan terapi atau resep obat
  7. Mengambil obat di Apotek (apabila mendapatkan resep obat).
  8. Menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir
  9. Pulang.

2 jam (Khusus prosedur 1 s.d 5)

(waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien)

1.  Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021

2.JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store