1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI : 03133 (Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan di Laut); 03143 (Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan di Perairan Darat); 08930 (Ekstraksi Garam); 47245 (Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan); 47753 (Perdagangan Eceran Ikan Hias); 47754 (Perdagangan Eceran Pakan Ternak/ Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan); 47815 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan); 47825 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Daging Olahan dan Ikan Olahan); 47828 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas dan Pakan Ikan);
Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara : 1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP 2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id 3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242 4. Aduan melalui telp (0735 3273032) 5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.idgmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store