Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci dan Tidur

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Narapidana/Tahanan di Rutan harus diberikan pakaian, perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  2. Narapidana/Tahanan di Rutan menerima pakaian, perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima
  3. Pemberian pakaian, perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di Rutan selama 3 (tiga) bulan pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan

  1. Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Rutan
  2. Pemberian ulang pakaian, perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diberikan pada tanggal yangbersangkutan terhitung telah 3 (tiga) bulan beradadi dalam Rutan
  3. Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan.

Tidak dipungut biaya

Adanya pemberian Pakaian, perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci kepada Tahanan/Narapidana

  1. Publik menyampaikan Pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  4. Pejabat terkait melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci dan Tidur"