Pelayanan Kemoterapi

  1. Resep obat kemoterapi
  2. Protokol Kemoterapi
  3. Fotokopi hasil Laboratorium PA
  4. Salinan SEP / Bukti Pembayaran
  5. Surat Keterangan Tindakan yang berisi Diagnosa dan keterangan “Pro Kemoterapi Rawat Jalan”
  6. Case mix dengan keterangan “Follow up Ca” (dilengkapi jenis kankernya)

  1. Pasien ke Loket pendaftaran sesuai dengan hari dan jam yang sudah ditentukan dengan menyerahkan Formulir Pendaftaran Kemoterapi Rawat Jalan.
  2. Pasien diarahkan ke Depo Farmasi Onkologi dan menyerahkan lembaran SEP warna kuning dan merah ke petugas Depo Farmasi Onkologi.
  3. Pasien menuju Ruang Tindakan Kemoterapi Rawat Jalan dan menyerahkan SEP kepada Petugas Ruang Tindakan Kemoterapi.
  4. Petugas ruangan menerima pasien dan melakukan pemeriksaan vital sign dan pengukuran BB dan TB.
  5. Petugas ruangan mengantarkan pasien masuk ke ruangan tindakan yang telah disiapkan.
  6. Petugas melakukan pengkajian dan memfasilitasi pengisian inform consent untuk persetujuan tindakan kemoterapi.
  7. Petugas koordinasi dengan petugas TPO untuk penyediaan obat.
  8. Petugas TPO mengantarkan obat dan menyerahkan kepada Petugas ruangan.
  9. Petugas ruangan melaporkan pasien tersebut kepada DPJP.
  10. Petugas Pemberi Asuhan (dokter dan perawat/bidan) melakukan asuhan medis dan keperawatan kemoterapi sesuai dengan prosedur.
  11. Petugas mencatat perkembangan pasien di lembar Rekam Medis.
  12. DPJP melengkapi resume / casemix dengan keterangan “sesi kemoterapi”.
  13. Perawat membuat rujukan intern dan menulis di bagian kanan atas “Kemoterapi Rawat Jalan” dan menyerahkan ke pasien.
  14. Perawat menginformasikan kepada pasien untuk ke loket pendaftaran rawat jalan saat kontrol ke poliklinik sesuai dengan tanggal kontrol yang telah ditentukan.
  15. Penyelesaian administrasi.
  16. Pasien pulang.

Dari pasien MRS sampai pasien KRS (tergantung lama rawat)

Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS
Pasien Umum : Sesuai dengan        Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024
Pasien Asuransi Lain : dijamin oleh pihak asuransi sesuai dengan MoU

Pelayanan Kemoterapi rawat jalan sesuai dengan standar

1.    Kotak Pengaduan

2.    SMS dan WA (082136056036)

3.    Telepon (0282 533010 / 225233)

4.    Email (bludrsudcilacap@gmail.com)

5.    Website (rsud.cilacapkab.go.id)

6.    Secara langsung

7.    Facebook (RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP)

8.    Instagram (rsud_cilacap)

9.    Twitter (@RSUD_cilacap)

10. Tiktok (@rsud_cilacap)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store