Pelayanan Hemodialisis

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas
    2. Bukti Pembayaran
    3. Advis DPJP
    4. Persetujuan Tindakan
    5. 5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Hb, Ureum, Creatinin, HbsAg, HIV, HCV)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas
    2. SEP BPJS
    3. Advis DPJP
    4. Persetujuan Tindakan
    5. 5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Hb, Ureum, Creatinin, HbsAg, HIV, HCV)
  • Pasien Asuransi Lain
    1. Kartu Identitas
    2. Bukti Penjaminan dari Asuransi
    3. Advis DPJP
    4. Persetujuan Tindakan
    5. 5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Hb, Ureum, Creatinin, HbsAg, HIV, HCV)
  • HD Travelling
    1. Kartu Identitas
    2. Bukti Pembayaran / Penjaminan
    3. Advis DPJP
    4. Persetujuan Tindakan
    5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Hb, Ureum, Creatinin, HbsAg, HIV, HCV)
    6. Surat Pengantar HD Travelling dari RS asal

  • Pasien rutin Hemodialisis
    1. Pasien datang sendiri atau bersama keluarga sesuai jadwal yang telah ditentukan
    2. Pasien melakukan pinger print ditempat pendaftaran dan mendapatkan persetujuan ( pasien BPJS )
    3. Pasien melakukan pendaftaran tindakan Dialisis ( pasien non BPJS )
    4. Dokter dan perawat melakukan assessment awal pasien untuk menentukan layak tidaknya dilakukan tindakan Dialisis
    5. Pasien dan keluarga menandatangani persetujuan tindakan Dialisis
    6. Perawat menyiapkan mesin Dialisis
    7. Pasien mendapatkan pelayanan Dialisis
    8. Dokter dan perawat melakukan monitoring selama Dialisis
    9. Pasien akan dirawat inapkan bila ada indikasi
    10. Perawat mengakhiri tindakan Dialisis
    11. Pasien mendapatkan jadwal Dialisis berikutnya
  • Pasien Dialisis rawat inap
    1. Perawat Dialisis mendapatkan informasi dari perawat rawat inap
    2. Perawat Dialisis menanyakan kelengkapan dokumen syarat - syarat untuk bisa dilakukan tindakan Dialisis
    3. Perawat Dialisis menyiapkan mesin Dialisis
    4. Perawat Dialisis menghubungi rawat inap untuk mengantarkan pasiennya
    5. Serah terima pasien di Unit Dialisis
    6. Dokter dan perawat melakukan assessment awal pasien Dialisis
    7. Apabila layak maka pasien mendapatkan pelayanan Dialisis
    8. Dokter dan perawat melakukan monitoring selama Dialisis
    9. Perawat mengakhiri tindakan Dialisis
    10. Perawat Dailisis menghubungi perawat rawat inap supaya mengambil pasiennya
    11. Pasien mendapatkan jadwal Dialisis berikutnya sesuai instruksi dari DPJP Dialisis
  • Pasien Hemodailisis Travelling
    1. Pasien atau keluarga menghubungi admin Unit Dialisis RSUD Cilacap
    2. Petugas Unit Dialisis memberikan feedback tentang persyaratan yang harus di penuhi dan dijadwalkan tanggal, hari dan jam pelaksanaan Dialisis rutinnya
    3. Pasien dating ke Unit Dialisis RSUD Cilacap dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan
    4. Pasien melakukan pendaftaran ( finger print bila BPJS )
    5. Dokter dan perawat Dialisis melakukan assessment awal pasien
    6. Dokter Dailsis memberikan advice tentang dosis Hemodialisis
    7. Perawat Dialisis menyiapkan mesin Dialisis
    8. Pasien trevelling mendapatkan pelayanan Dialisis
    9. Dokter dan perawat melakukan monitoring selama Dialisis
    10. Pasien akan dirawat inapkan bila ada indikasi
    11. Perawat mengakhiri Tindakan Dialisis
    12. Pasien mendapatkan jadwal Dialisis berikutnya sesuai surat trevellingnya

Masa tunggu 30 menit

Masa pelayanan rutin 4 - 5 jam

Masa pelayanan bisa berubah sesuai kondisi pasien

Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024

Pasien Asuransi Lain : dijamin oleh pihak asuransi sesuai dengan MoU

1. Hemodialisis Rutin 2. Hemodialisis Rawat Inap 3. Hemodialisis Travelling

1.    Kotak Pengaduan

2.    SMS dan WA (082136056036)

3.    Telepon (0282 533010 / 225233)

4.    Email (bludrsudcilacap@gmail.com)

5.    Website (rsud.cilacapkab.go.id)

6.    Secara langsung

7.    Facebook (RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP)

8.    Instagram (rsud_cilacap)

9.    Twitter (@RSUD_cilacap)

10. Tiktok (@rsud_cilacap)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store