Layanan TB dan TB Kebal Obat

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan Tubekulosis (TB)
  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB
  3. Surat Persetujuan untuk terapi TB/Inform Consent
  4. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat
  5. Surat Persetujuan untuk terapi TB Kebal Obat/Inform Consent
  6. Surat pengantar dari Kepala Rutan

  1. Perawat melaksanakan skrining TB pada Tahanan/Narapidana
  2. Suspek TB ditempatkan pada ruangan isolasi TB (atau ruangan lain yang bisa dialokasikan untuk isolasi sementara)
  3. Dokter/Perawat di Rutan melakukan pemeriksaan dahak pada suspek TB
  4. Melaksanakan Triase TB / PPI TB
  5. TB Positif ditempatkan pada ruangan isolasi TB
  6. Bagi Tahanan/Narapidana yang positif TB dilakukan skrining HIV
  7. Melaksanakan pemberian terapi TB (DOTS)
  8. Dokter/Perawat di Rutan merekomendasikan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis TB Kebal Obat (jika perlu);
  9. Kepala Rutan memberikan surat pengantar bagI penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat
  10. Kepala Rutan melaporkan kasus kejadian TB per tiga bulan kepada Ditjenpas melalui Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
  11. Kepala Rutan melaporkan suspek dan positif TB Kebal Obat kepada Kepala Kanwil setempat dengan menembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Dirjenpas cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
  12. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan akan berkoordinasi dengan Direktorat P2ML Kementerian Kesehatan apabila terdiagnosis positif TB Kebal Obat untuk dukungan penatalaksanaan lebih lanjut

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengantahapan pelaksanaan

  1. Biaya transportasi pemeriksaan dahak untuk penegakkan diagnosis TB;
  2. Biaya untuk pemeriksaan mobile rontgen ke Lapas/Rutan;
  3. Biaya administrasi di RS Rujukan TB Kebal Obat
  4. Biaya pengantaran WBP ke RS untuk pemeriksaan kesehatan sebelum memulai pengobatan TB Kebal Obat
  5. Biaya Tim Ahli Klinis
  6. Biaya pengantaran WBP untuk kontrol setiap bulanke RS Rujukan TB Kebal Obat (jika dibutuhkan)

Penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan
  2. Kepala Rutan memberikan telaah dan memberi arahan dalam merespon pengaduan
  3. Pejabat yang terkait dalam pelayanan kesehatan melakukan perbaikan dan atau klarifikisasi kepadapublik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan TB dan TB Kebal Obat"