Layanan Kesehatan Tahanan/Narapidana

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Tahanan baru masuk Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
  2. Narapidana/Tahanan yang sakit dilayani kesehatannya di klinik dalam Rutan
  3. Apabila Narapidana/Tahanan dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
  4. Jika tidak dapat ditangani di Rutan, Tahanan/Narapidana dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Rutan (sesuai petunjuk rujukan yang berlaku);
  5. Narapidana yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik dalam Rutan

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

  1. Biaya Gratis
  2. Biaya dibutuhkan bila ada rujukan)

Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada Tahanan/Narapidana

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan
  2. Kepala Rutan memberikan telaah dan memberi arahan dalam merespon pengaduan
  3. Pejabat yang terkait dalam pelayanan kesehatan melakukan perbaikan dan atau klarifikisasi kepadapublik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Tahanan/Narapidana"