Pelayanan Pendaftaran dan Admisi

No. SK: 188/34071/RSU

  • Pasien Rawat Jalan
    1. KTP/KK /Akta Kelahiran (Anak dibawah 17 tahun)
    2. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
    3. Surat Rujukan (jika pasien rujukan dari Faskes I atau rumah sakit lain)
    4. Surat Kontrol Kembali untuk pasien yang masih menjalani perawatan control kembali
    5. Resume untuk pasien setelah menjalani rawat inap.
  • Pasien IGD
    1. KTP/KK/Akta Kelahiran (Anak di bawah 17 tahun)
    2. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
    3. Surat rujukan (jika pasien rujukan dari rumah sakit lainnya)
  • Pasien Rawat Inap
    1. KTP/KK/Akta Kelahiran (Anak Usia di bawah 17 tahun)
    2. Kartu BPJS (kepastian kepesertaan jaminan kesehatan 1x24 jam untuk rawat jalan 3x24 jam untuk rawat inap)
    3. Surat Permohonan MRS (Masuk Rumah Sakit) RSUD Sanjiwani Gianyar

  • Rawat Jalan
    1. Daftar Secara Manual a. Mengambil nomor antrian pendaftaran; b. Menunggu nomor antrian dipanggil di ruang tunggu pendaftaran pasien poliklinik; c. Menuju loket pendaftaran sesuai dengan panggilan dan menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses; d. Pasien lansia, disabilitas, Poliklinik Paru dan Poliklinik Sinta, pendaftaran dilakukan di loket khusus (loket 4) tanpa mengambil nomor antrean; e. Menerima SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk pasien BPJS dan SJP (Surat Jaminan Pelayanan) untuk pasien non BPJS dari Petugas Pendafataran Pasien Poliklinik; f. Menyerahkan SEP dan SJP kepada Perawat Poliklinik; g. Menunggu di Poliklinik yang dituju.
    2. Pendaftaran online : a. Mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum kunjungan ke rumah sakit melalui aplikasi GIANYARKU AMAN dari Jam 07.00 wita s.d 19.00 Wita; b. Pada hari janji poliklinik, Pasien Pendaftaran Online melakukan registrasi ulang dengan menyerahkan surat rujukan dari Faskes Pertama bagi pasien BPJS dan kelengkapan berkas (KTP/KK/Akta Kelahiran) di loket pendaftaran online (Loket 3). c. Menerima SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk pasien BPJS dan SJP (Surat Jaminan Pelayanan) untuk pasien non BPJS dari Petugas Pendafataran Pasien Poliklinik; d. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) dan SJP untuk pasien selain BPJS. e. Menyerahkan SEP dan SJP kepada Perawat Poliklinik; f. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju.
  • IGD
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD dengan membawa persyaratan yaitu KTP/KK serta Kartu Peserta BPJS Kesehatan jika diperlukan dan Akta Kelahiran untuk anak dengan usia di bawah 17 Tahun untuk dientry pada SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit)
    2. Menerima SEP untuk Pasien BPJS dan SJP untuk pasien non BPJS serta Rekam Medis Pasien IGD
    3. Membawa SEP/SJP dan Rekam Medis Pasien IGD ke IGD serta menyerahkan kepada Perawat IGD
  • Rawat Inap
    1. Melakukan pendaftaran rawat inap di Loket Pendaftaran Pasien Rawat Inap
    2. Menerima penjelasan dari Admission tentang hak dan kewajiban pasien selama menjalani rawat inap di RSUD Sanjiwani Gianyar
    3. Menandatangani general consent (Surat Persetujuan Umum) sebagai bukti persetujuan tentang hak dan kewajiban pasien selama menjalani rawat inap di RSUD Sanjiwani Gianyar
    4. Menerima SEP/SJP dan Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap dari Petugas Admission
    5. Membawa dan menyerahkan SEP/SJP dan Berkas Rawat Inap ke poliklinik/IGD dan menyerahkan kepada Perawat Poliklinik/IGD

1.    Waktu pelayanan 15-20 menit

2.    Pendataran Rawat Jalan

Senin s.d. Kamis : Jam 07.00 s.d. 12.00 WITA

Jum'at : Jam 07.00 s.d. 11.00 WITA

Sabtu  : Jam 07.00 s.d. 11.30 WITA

3.    Pendaftaran IGD dan Rawat lnap dibuka 24 jam


1.  Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021

2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan pendaftaran dan admisi

Telp.    : 0361 943020 (Admission)

Fax.     : 0361 943049

Link     : https://skm.gianyarkab.go.id/instansi? kunker=2603000000

Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id

SP4N Lapor

Kotak Pengaduan dan Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store