Pelayanan Ambulance

No. SK: 188/34071/RSU

  • Rawat Inap
    1. Surat Rujukan
    2. Pengaktipan sisrite dan NAR
    3. Catatan Kondisi Pasien yang transpotable
    4. Surat persetujuan keluarga
  • Rawat Khusus
    1. Surat Rujukan
    2. Pengaktipan sisrite dan NAR
    3. Catatan Kondisi Pasien yang transpotable
    4. Surat persetujuan keluarga

  1. Menerima penjelasan dari dokter jaga IGD atau ruangan tentang alasan di rujuk
  2. Menandatangani surat persetujuan untuk di rujuk
  3. Menyelesaikan administrasi pelayanan pasien selama di IGD atau Ruangan Perawatan
  4. Mendampingi pasien di mobil ambulance saat rujukan

30 menit setelah diterima oleh rumah sakit tujuan rujukan

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021 
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store