Pelayanan Bank Darah

No. SK: 188/34071/RSU

  • Pasien Umum
    1. Lembar permintaan darah untuk transfusi
    2. Sampel darah pasien
    3. Inform consent
  • Pasien BPJS
    1. Lembar permintaan darah untuk transfusi
    2. Sampel darah pasien
    3. Fotokopi SEP rawat inap
    4. Fotokopi kartu BPJS
    5. Inform consent

  1. Menyerahkan lembar permintaan darah untuk transfusi darah dari Dokter beserta sampel darah pasien kepada petugas transfusi darah
  2. Petugas mengecek stok darah sesuai dengan permintaan di lembar permintaan
  3. Dilakukan cross match antara sampel darah pasien dengan darah yang tersedia sesuai dengan permintaan darah
  4. Jika hasil cocok, darah dapat diberikan kepada keluarga pasien setelah di proses sesuai permintaan Dokter

1. Waktu pelayanan permintaan darah pasien 2 jam

2. Pelayanan transfusi darah 24 jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021 
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store