Pelayanan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 000.8.3.2/6148/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomer Antrian Pada Poli Gigi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Prosedur
    1. Pasien melakukan konfirmasi kehadiran dipetugas front office dengan menunjukkan nomor antrian (menunjukkan dari HP). Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Petugas ruang pelayanan Kesehatan gigi dan mulut memanggil pasien sesuai nomer antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dan data simpus. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pengukuran tanda tanda vital (Berat Badan,Tinggi Badan,Tekanan Darah,Pernapasan dan Nadi) Petugas (dokter gigi/perawat gigi) melakukan pemeriksaan /Tindakan sesuai prosedur. Petugas memberi terapi dan tindak lanjut jika pasien membutuhkan: Rujukan internal ke laboratorium/ruang pengobatan umum. Rujukan eksternal kerumah sakit Petugas memasukkan hasil pemeriksaan diagnose dan terapi kedalam Simpus (Sistem Informasi Puskesmas) dan rekam medis.

20 Menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien umum : Tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya;


Konsultasi /pengobatan kesehatan gigi, Tindakan perawatan gigi, Rujukan Internal/Eksternal

Aduan saran dan masukan dilakukan dengan prosedur
a. Sacara Langsung
b. Hotline: 081382714836
c. Telepon : 031 7497858
d. Ekios SKM
e. Google Riview : Puskesmas Tanjungsari
f. Kotak saran
g. Pertemuan 
h. Media social: Instagram, FB
i. Email Puskesmas: pkmtanjungsari.sby@gmail.com
j. Media center Surabaya
k. Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"