Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medis

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Pasien Umum : Bukti mobilisasi rawat jalan dan rawat inap
  2. Pasien BPJS : a. SEP rawat jalan, b. Surat Rujukan DPJP

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Mendaftar di loket pendaftaran
  3. Menuju Instalasi Rehabilitasi Medis
  4. Menunggu Panggilan
  5. Mendapatkan pemeriksaan oleh dokter
  6. Mendapatkan terapi atau resep
  7. Mengambil resep obat
  8. Menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir
  9. Pulang

Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik dibuka setiap hari kerja kecuali hari Minggu dan hari libur nasional dari jam 08.00 WIB - 13.00 WIB

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021 
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store