Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 859/21

  • Laporan / Aduan beserta bukti (jika ada)
    1. Laporan / Aduan beserta bukti (jika ada)

  • Laporan / Aduan beserta bukti (jika ada)
    1. Petugas menerima laporan / aduan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui website, medsos, aplikasi pengaduan) Petugas merespon dan mencatat aduan serta meneruskan aduan ke OPD terkait yang berwenang OPD terkait merespon dan menjawab aduan dari masyarakat Petugas pengaduan meneruskan jawaban dari OPD ke pelapor baik secara langsung atau tidak langsung (melalui aplikasi pengaduan, web, medsos)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pegaduan Masyarakat

Pengaduan secara langsung
Masyarakat datang secara langsung ke kator dan mengisi formulir pengaduan
Pengaduan melalui nomor wa 082323725145
Pengaduan melalui website dengan alamat https://maturibu.klaten.go.id/
Pengaduan melalui medsos
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"