Pelayanan Endoscopy

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Surat Pengantar / permintaan endoskopi atau bronkoskopi
  2. Surat Keabsahan Jaminan
  3. Hasil Laboratorium DL, BT, CT (untuk tindakan dengan local anastesi)
  4. Hasil konsultasi dan persetujuan anastesi (untuk tindakan dengan anastesi)
  5. Persetujuan tindakan / inform consent

  1. Pasien disiapkan untuk dilakukan tindakan endoskopi atau bronkoskopi (cek Lab, konsul anastesi) oleh poliklinik/ruangan
  2. Jika tidak ada masalah di Laboratorium dan disetujui dokter anastesi (untuk tindakan dengan anastesi), pasien mencari jadwal ke Unit Endoskopi dan Bronkoskopi
  3. Perawat membuat perjanjian, penjadwalan dan memberikan penjelasan terkait persiapan prosedur
  4. Saat hari tindakan, perawat memastikan kedatangan pasien
  5. Jika pasien datang, pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran. Petugas mempersiapkan alat
  6. Dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terhadap pasien
  7. Dokter melakukan tindakan dengan perawat sebagai asisten tindakan
  8. Setelah selesai tindakan, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan, alat dibersihkan dan disterilisasi
  9. Pasien/keluarga diberikan penjelasan terkait hasil/kesimpulan dari tindakan yang dilakukan
  10. Perawat memberikan hasil kepada pasien/keluarga

Setiap hari kerja, pukul 07.00 - 13.30 wita

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021 
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store