Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 5

  • Perorangan
    1. Identitas Diri (KTP)
  • lembaga
    1. Legal standing / AD ART

  • perorangan
    1. Pemohon mengajuakan permintaan informasi publik baik secara langsung atau tidak langsung (melalui email)
  • lembaga
    1. Pemohon mengajuakan permintaan informasi publik baik secara langsung atau tidak langsung (melalui email)

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Pengaduan secara langsung
Masyarakat datang secara langsung ke kator dan mengisi formulir pengaduan
Pengaduan melalui nomor wa 082323725145
Pengaduan melalui website dengan alamat https://maturibu.klaten.go.id/
Pengaduan melalui medsos
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"