Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat Diskominfo

No. SK: 5

  1. Surat peminjaman dari instansi terkait.

  1. Mengajukan surat peminjaman;
  2. Memverifikasi dan memberikan persetujuan.

19 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat DIskominfo

Pengaduan secara langsung
Masyarakat datang secara langsung ke kantor dan mengisi formulir pengaduan
Pengaduan melalui nomor 0272 (321046)
Pengaduan melalui website dengan alamat https://maturibu.klaten.go.id/
Pengaduan melalui medsos
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
E-mail : diskominfo@klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat Diskominfo"