Pelayanan Ruangan Isolasi Covid-19

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Surat Pengantar/permintaan rawat inap
  2. Kartu Identitas/KTP/NIK
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan

  1. DPJP Rawat Inap/ Rawat Jalan/ IGD menemukan tanda dan gejala susp covid-19 pada pasien yang dirawat
  2. DPJP menuliskan asesmen untuk pemeriksaan swab test (RT-PCR/Antigen)
  3. Pasien terkonfirmasi swab positif selanjutnya akan meneruskan perawatan diruang isolasi
  4. Pasien terkonfirmasi akan dirawat lanjut di ruang isolasi covid sesuai proses

Pelayanan Ruangan Isolasi Covid-19 buka 24 jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021 
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store