No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023
1. Persetujuan hasil Andalalin Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan;
2. Pelaksanaan hasil rekomendasi Andalalin yang telah tertuang pada surat kesanggupan yang dibuat oleh Pembangun atau Pengembang dilakukan dan kemudian dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung;
2. Surat;
3. Email :dishub@kaltaraprov.go.id
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dan cek lokasi
4. Sanksi
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Kepala Bidang LLAJ;
2. Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Staf Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan
2. Kotak saran
3. Komputer
4. Handphone
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store