Pemberian Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Surat Permintaan Pertimbangan Teknis Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Surat Permohonan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai Skala Bangkitannya;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Dokumen Hasil Andalalin sesuai skala Bangkitannya
  4. Berita Acara Hasil Uji Kompetensi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas
  5. Sertifikat Kompetensi Penyusun Andalalin
  6. Keputusan Kompetensi Penyusun Andalalin

  1. Surat Masuk dari DPMPTSP Terkait dengan Permintaan Pertimbangan Teknis Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh petugas sekretariat yang kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas untuk membuat disposisi kepada Kepala Bidang LLAJ yang diteruskan kepada Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  2. Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas beserta Staf (yang selanjutnya disebut petugas) akan mengecek kondisi teknis di lokasi rencana pengembangan untuk mengetahui status jalan dan kategori skala bangkitan lalu lintas;
  3. Petugas melakukan pengecekan dengan dibekali formulir isian sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Andalalin;
  4. Selanjutnya, Tim Evaluasi Penilai melakukan pembahasan dokumen Andalalin (untuk skala dampak bangkitan tinggi) dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara;
  5. Pemberian persetujuan beserta rekomendasi teknis akan dilakukan setelah adanya penilaian oleh Tim Evaluasi Penilai Andalalin;
  6. Untuk hasil penilaian yang dinyatakan belum sesuai dan/atau belum memenuhi persyaratan, pihak yang berwenang akan mengembalikan hasil Andalalin kepada Pengembang atau Pembangun untuk disempurnakan;
  7. Untuk hasil penilaian yang dinyatakan memenuhi persyaratan, pihak Pengembang atau pembangun selanjutnya membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Andalalin seusai dengan yang tercantum pada Lampiran III pada Permenhub No.17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin;
  8. Selanjutnya, Pengembang atau Pembangun wajib melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam hasil Andalalin yang tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan yang telah dibuat;
  9. Apabila hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Andalalin dinyatakan belum melaksanakan dan memenuhi rekomendasi persetujuan hasil Andalalin yang tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan, pihak pengembang atau pembangun akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan;

1.      Persetujuan hasil Andalalin Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan;

2.  Pelaksanaan hasil rekomendasi Andalalin yang telah tertuang pada surat kesanggupan yang dibuat oleh Pembangun atau Pengembang dilakukan dan kemudian dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.       Secara Langsung;

2.       Surat;

3.       Email :dishub@kaltaraprov.go.id

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.       Verifikasi aduan

2.       Mediasi

3.       Koordinasi dan cek lokasi

4.       Sanksi 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.       Kepala Bidang LLAJ;

2.       Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

3.       Staf Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.       Ruang Pengaduan

2.       Kotak saran

3.       Komputer

4.       Handphone


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)"