Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran LLAJ

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Apabila di lapangan ditemukan pelanggaran LLAJ oleh pelaku perjalanan atau pengendara kendaraan selanjutnya dilaksanakan penindakan sesuai aturan yang berlaku;

  1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional melaksanakan rapat intern dengan staff Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional terkait rencana pelaksanaan kegiatan;
  2. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional berkoordinasi dengan Satlantas Polda Kaltara terkait pelaksaan pengawan dan penertiban gabungan;
  3. Menugaskan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sert Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan penertiban pelanggaran LLAJ yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara;
  4. Melaksanakan Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran LLAJ secara bersama didampingi oleh personil Satlantas di lapangan, dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional sebagai Koordinator Lapangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara;
  5. Apabila di lapangan ditemukan pelanggaran LLAJ oleh pelaku perjalanan atau pengendara kendaraan selanjutnya dilaksanakan penindakan sesuai aturan yang berlaku;
  6. Selama melaksakan tugas, personil yang telah ditunjuk wajib menjalankan tugas dibawah petunjuk dan arahan Kepala Bidang LLAJ dan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional, kemudian melaporkan perkembangan kegiatan yang sedang berlangsung;
  7. Personil ASN dan atau PTT yang ditugaskan harus membuat laporan setelah pelaksanaan kegiatesuai fan sormat laporan yang sudah tersedia.

Menyesuaikan kegiatan dilapangan (asumsi per kendaraan  5-10 menit)

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran LLAJ

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.       Secara Langsung;

2.       Surat;

3.       Email :dishub@kaltaraprov.go.id

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Verifikasi aduan;

2.       Mediasi;

3.       Koordinasi dan cek lokasi;

4.       Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Kepala Bidang LLAJ;

2.       Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional;

3.       Staf Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Ruang Pengaduan;

2.       Kotak saran;

3.     Pesawat telepon atau handpone;

   4.   Komputer
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran LLAJ"