No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023
Menyesuaikan
kegiatan dilapangan (asumsi per kendaraan
5-10 menit)
Tidak dipungut biaya
Kegiatan Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran LLAJ
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung;
2. Surat;
3. Email :dishub@kaltaraprov.go.id
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Kepala Bidang LLAJ;
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional;
3. Staf Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak saran;
3. Pesawat telepon atau handpone;
4. KomputerMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store