Kegiatan Rutin Patroli dan Pengawalan

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. surat permohonan pelaksanaan patrol dan pengawalan

  1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional melaksanakan patroli pengawalan, dengan sebelumnya memberikan arahan dan petunjuk teknis tentang kegiatan yang dimaksud, dan menentukan nama-nama Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sert Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk melaksanakan tugas Patroli dan Pengawalan yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara. ASN dan PTT yang telah ditunjuk harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. Bagi driver yang ditunjuk harus menguasai kendaraan roda empat atau roda dua; b. Harus menguasai prosedur patroli dan pengawalan; c. Harus menguasai kendaraan yang ada di lapangan (Mobil Wasdal); d. Cakap dan memahami pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Personil ASN dan atau PTT yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) langsung menuju ke tempat yang telah ditugaskan Patroli dan Pengawalan berdasarkan waktu dan lokasi yang telah ditentukan;
  3. Petugas berada di lokasi strategis pengawasan, sehingga dapat memantau keadaan di sekitar lokasi pelaksanaan tugas;
  4. Selama melaksakan tugas, personil yang telah ditunjuk wajib menjalankan tugas dibawah petunjuk dan arahan Kepala Bidang LLAJ dan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional, kemudian melaporkan perkembangan kegiatan yang sedang berlangsung serta berkoordinasi baik dengan instansi-instansi terkait lainnya;
  5. Personil ASN dan atau PTT yang ditugaskan harus membuat laporan setelah pelaksanaan kegiatan sesuai format laporan yang sudah tersedia.

Menyesuaikan jadwal kegiatan sesuai surat permohonan pelaksanaan patroli dan pengawalan

Tidak dipungut biaya

pelaksanaan kegiatan patroli dan pengawalan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.       Secara Langsung;

2.       Surat;

3.       Email :dishub@kaltaraprov.go.id

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Koordinasi dan cek lokasi;

4.    Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Kepala Bidang LLAJ;

2.    Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional;

3.    Staf Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak saran;

3.    Pesawat telepon atau handpone;

     4.   Komputer.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Rutin Patroli dan Pengawalan"