No. SK: 400/003/KAPUS/II/2024
Jangka waktu pelayanan sesuai kasus pasien
1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda
Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang
pendampingan pembiayaan kesehatan
1.Hematologi 2. Urinalisis 3. Imunologi - Serologi 4. Preparat Mikrobiologi 5. IMS 6. Tes Kehamilan 7. Tes Narkoba 8. Tes Feces
1. SMS Center Bupati: 081328848000
2. Email: pusk.kretek@bantulkab.go.id
3. Telepon: (0274) 368537
4. Secara tertulis melalui:
a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kretek
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store