Jasa Pemeriksaan/Pengujian Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Kualitas Air

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIA

  1. Mengisi formulir permohonan pemeriksaan/pengujian
  2. Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pengujian Sesuai Tujuan Lab. pada Aplikasi SIMLAB
  2. Mengirim Sampel Contoh Uji per Laboratorium Target Pengujian Sesuai Persyaratan
  3. Menerima Konfirmasi Pengujian dan Menyetujuinya
  4. Menerima Billing PNBP
  5. Membayar Billing PNBP dan Unggah Bukti Bayar (7 Hari Kalender)
  6. Mendapatkan laporan Hasil Uji (LHU)

Maksimal 28 menit ditambah waktu pengujian, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut:

a. uji parasit 3 hari kerja;

b. uji bakteri mutu 8 hari kerja;

c. uji bakteri HPIK 5 hari kerja;

d. uji sekuensing 7 hari kerja;

e. uji jamur 8 hari kerja;

f. uji patologi 5 hari kerja,;

g. uji biologi molekular 3 hari kerja;

h. uji kimia 7 hari kerja;

i. uji imunologi 5 hari kerja;

j. uji kualitas air 2 hari kerja;

k. uji organoleptik 2 hari kerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Laporan hasil uji laboratorium pengujian hama penyakit ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kualitas air.

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Website: www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;

4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011;

5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau BUSKIPM; dan/atau

6) Kotak Pengaduan yang disediakan di BUSKIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store