Standar Pelayanan Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)

  • Permohonan baru
    1. Perizinan Berusahan Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan
    2. Manual HACCP yang telah divalidasi
    3. Hasil Audit Internal
  • Permohonan perpanjangan
    1. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku
    2. Hasil Audit Internal

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan
  2. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  3. Kepala memberikan tugas untuk melaksanakan inspeksi
  4. Inspektur mutu melakukan inspeksi dan pelaporan
  5. Pusat melakukan evaluasi dan rekomendasi penerbitan sertifikat
  6. Penerbitan sertifikat melalui OSS

Waktu Pelayana n Proses penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;

Tidak dikenakan biaya

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point atau disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP.

  1. Website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;
  4. Telepon dan Whatsapp dengan nomor 081341443690;
  5. Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

haccp.bkipm.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)"