Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Jenazah yang meninggal di RSUD Natuna: Surat keterangan kematian dari DPJP
  2. Jenazah dari luar RSUD Natuna : identitas jenazah

  1. Jenazah diantar oleh mobil jenazah dari dalam RSUD ke kamar jenazah
  2. Petugas kamar jenazah memberikan pelayanan sesuai SPO

≤ 2 jam untuk jenazah yang tidak memerlukan lemari pendingin jenazah (Mortuary Cabinet)


  1.       Pasien BPJS gratis
  2.      Pasien Umum mengikuti ketentuan Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2022

1.Pemulasaran jenazah, 2. Visum et Repertum, 3.Otopsi

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna(Customer Care)

7.    Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR!)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"