Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Health Certificate for Fish and Fishery Products) untuk Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ekspor)

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIA

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. Form PPK online
  3. Invoice dan Packing List
  4. Nomor Sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk ekspor Hasil Perikanan tujuan konsumsi berbasis HACCP
  5. Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara mitra (Approval Number) untuk ekspor Hasil Perikanan ke negara mitra
  6. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan

  1. Pengguna jasa menyampaikan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) dilengkapi dengan persyaratan
  2. Pemeriksaan dokumen dan analisa Hasil Perikanan oleh Petugas
  3. Pemeriksaan isi, fisik (stuffing) dan pengujian organoleptik Hasil perikanan oleh Petugas
  4. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
  5. Pengguna jasa menerima pemberitahuan penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/ Health Certificate (SKIPP/HC)
  6. Pengguna jasa menerima SKIPP/HC

Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk pengeluaran produk perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 Jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;

4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011;

5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau

6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Health Certificate for Fish and Fishery Products) untuk Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ekspor)"