Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 047 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Kegiatan dari Pemohon

  1. Membawa berkas (Surat Permohonan Kegiatan) ke Kecamatan Klaten Selatan menuju Loket Pelayanan
  2. Menunggu beberapa saat untuk dibuatkan surat Rekomendasi Ijin Kegiatan Keramaian
  3. Jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka dapat diterima langsung
  4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan.

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Keramaian

Mekanisme Pengaduan:

 a. Datang langsung ke Kecamatan Klaten Selatan 

 b. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi 

 c. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas 

 d. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas 

 e. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini

 Email : kec.klatenselatan@klaten.go.id 

 Telepon : (0272) 321074 

 Instagram : klaten_selatan 

 Twitter : klaten_selatan 

 Petugas : Angga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian"