Pelayanan Surat Pindah / Datang Penduduk

No. SK: 047 TAHUN 2023

  1. Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa (jika Penduduk Pindah)
  2. Melampirkan berkas SKPWNI (jika Penduduk Datang)
  3. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
  4. Melampirkan FC Akta/Ijazah
  5. Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (sudah menikah)
  6. Melampirkan FC Akta Cerai (bagi pemohon yang sudah bercerai)
  7. Pas Foto berwarna 3x4

  1. Pemohon mengajukan formulir pindah/datang ke loket pelayanan
  2. Menunggu antrian (jika ada)
  3. Melakukan screening pada ajuan pindah/datang pemohon
  4. Menunggu proses TTE pada SIAK

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Mekanisme Pengaduan:

 a. Datang langsung ke Kecamatan Klaten Selatan 

 b. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi 

 c. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas 

 d. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas 

 e. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini

 Email : kec.klatenselatan@klaten.go.id 

 Telepon : (0272) 321074

Instagram : klaten_selatan 

 Twitter : klaten_selatan 

 Petugas : Angga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah / Datang Penduduk"