Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 047 TAHUN 2023

  1. Membawa formulir F1.01
  2. Melampirkan FC buku nikah/ akta perkawinan (bagi pemohon yang sudah nikah)
  3. Melampirkan FC Akta Cerai ( bagi pemohon yang sudah bercerai )
  4. Melampirkan FC Ijazah terakhir, Akta Kelahiran
  5. Melampirkan KK Asli
  6. Melampirkan surat pengantar kehilangan dari desa/kelurahan (jika hilang)

  1. Pemohon mengajukan formulir pengajuan KK ke loket pelayanan
  2. Menunggu antrian (jika ada)
  3. Melakukan screening pada ajuan KK pemohon
  4. Menunggu proses TTE pada SIAK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Mekanisme Pengaduan:

 a. Datang langsung ke Kecamatan Klaten Selatan 

 b. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi 

 c. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas 

 d. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas 

 e. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini

 Email : kec.klatenselatan@klaten.go.id 

 Telepon : (0272) 321074 

 Instagram : klaten_selatan

 Twitter : klaten_selatan

 Petugas : Angga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"