Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 047 TAHUN 2023

  1. Membawa FC KK

  1. Pemohon mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
  2. Menunggu antrian (jika ada)
  3. Melakukan perekaman KTP diruangan yang telah disediakan
  4. Pengambilan KTP ke DISDUKCAPIL, 3-5 hari setelah perekaman

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP (REKAM DATA)

Mekanisme Pengaduan:

 a. Datang langsung ke Kecamatan Klaten Selatan 

 b. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi 

 c. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas 

 d. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas 

 e. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini

 Email : kec.klatenselatan@klaten.go.id 

 Telepon : (0272) 321074 

 Instagram : klaten_selatan 

 Twitter : klaten_selatan

 Petugas : Angga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"