Layanan Sidang Keliling

No. SK: W3-A16/116/OT.01.3/I/2023

  1. KTP Pihak
  2. Surat Permohonan/ Gugatan
  3. Khusus Istbat sudah ada koordinasi dengan Capil dan KUA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Salinan Penetapan dan/atau Salinan Putusan dan/atau Akta cerai

Pengaduan atas layanan Sidang Keliling dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, melalui Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store