Pelayanan Pengajuan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT)

No. SK: 060 / 04 / SKR / I / 2024

  1. SURAT PENGANTAR DARI KAMPUNG
  2. SURAT PERMOHONAN
  3. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  4. SURAT JUAL-BELI/HIBAH
  5. MATERAI 6000
  6. FOTO COPY DATA SATU RANGKAP

  1. PEMOHON DATANG MEMBAWA BERKAS PENGAJUAN
  2. PETUGAS MENELITI KELENGKPAN BERKAS
  3. SETELAH KELENGKAPAN BERKAS BENAR, PETUGAS MENGAJUKAN KEPADA CAMAT/SEKCAM/KASI UNTUK DITANDATANGANI
  4. PETUGAS MELAKUKAN REGISTRASI PADA BUKU REGISTER
  5. BERKAS DISERAHKAN KEPADA PEMOHON UNTUK DILANJUTKAN KE INSTANSI TERKAIT

20-30 menit (apabila pimpinan ada ditempat) Kalau pimpinan Dinas Luar bias ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon jika sudah ditandatangani pimpinan.


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT)

WA : 0822 5457 4098

Secara tertulis : melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT)"