Layanan Mediasi

No. SK: W3-A16/116/OT.01.3/I/2023

  1. Kedua belah Pihak Menghadiri Sidang Pertama
  2. Perkara Gugatan (Contensius)

Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Hasil Mediasi

Pengaduan atas layanan Mediasi dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, melalui Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store