Layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court)

  1. KTP Pihak
  2. Permohonan / Gugatan
  3. Email Pihak sebagai domisili elektronik
  4. Bukti yang telah di leges (Fotokopi Buku Nikah/sesuai jenis perkara yang diajukan)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akun E-Court dan nomor perkara yang telah teregister

Pengaduan atas layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court) dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store