Layanan KELOK SAMBILAN (Pengambilan Produk Layanan dan Perubahan Data Kependudukan)

  1. Foto Kartu Keluarga Terakhir
  2. Foto KTP Terakhir
  3. Foto Formulir kependudukan bermaterai 10.000
  4. Foto Amar Putusan / Penetapan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembaharuan Data Kependudukan

Pengaduan atas layanan KELOK SAMBILAN dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan KELOK SAMBILAN (Pengambilan Produk Layanan dan Perubahan Data Kependudukan)"