Layanan Informasi dan Pengaduan

No. SK: W3-A16/116/OT.01.3/I/2023

  1. Membawa KTP

Selambat lambatnya 6 Hari kerja

Biaya salinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.

Informasi

Pengaduan atas layanan Informasi/pengaduan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store