Layanan Pengambilan Akta Cerai

No. SK: W3-A16/116/OT.01.3/I/2023

  1. Perkara sudah Berkekuatan Hukum Tetap
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa surat kuasa jika diwakilkan
  4. Bagi perkara cerai talak harus telah melaksanakan ikrar talak

10 Menit

Biaya PNBP = Rp10.000,-

Akta Cerai

Pengaduan atas layanan Pengambilan Akta Cerai dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store