Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk kehilangan BPKB)

  1. Akses Mandiri melalui SSWALFA.SURABAYA.GO.ID
  2. Upload berkas yang disyaratkan

  1. WARGA MENGAJUKAN PERMOHONAN MELALUI WEBSITE SSWALFA.SURABAYA.GO.ID MENU BUAT PERMOHONAN - LAYANAN KELURAHAN
  2. BERKAS PERMOHONAN AKAN DIVERIFIKASI OLEH KETUA RT DAN DILANJUTKAN OLEH KETUA RW
  3. BERKAS PERMOHONAN AKAN DIVERIFIKASI DAN DIPROSES OLEH PETUGAS KELURAHAN
  4. HASIL DAPAT DICETAK SECARA MANDIRI MELALUI MENU CETAK PERIZINAN SAYA

Jangka waktu dihitung ketika berkas permohonan sudah lengkap dan dapat diproses oleh petugas



Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

Pemohon akan mendapatkan Bukti Permohonan yang dapat digunakan petugas dalam menyelesaikan aduan jika terjadi error dalam prosesnya 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk kehilangan BPKB)"