No. SK: W3-A16/116/OT.01.3/I/2023
Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.
Salinan Penetapan
Pengaduan atas layanan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan
Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, melalui
Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store