Layanan Pendaftaran Perkara Gugatan

No. SK: W3-A16/116/OT.01.3/I/2023

  1. Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB
  2. Surat Kuasa Khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain).
  3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
  4. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (Kuasa Insidentil), harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/ Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.
  5. Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).
  6. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh Kedutaan atau perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.

Besaran Panjar Biaya Perkara untuk masing-masing pihak bergantung pada Radius Wilayah tempat tinggal, sebagaimana yang telah diatur dalam SK Panjar Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati.

Salinan Putusan, Akta Cerai

Pengaduan atas layanan Pendaftaran Perkara Gugatan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, melalui Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store